“KORUSI TRIPOROS”
Oleh Anselmus
Atasoge_Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka)
Laman Huffingtonpost_2012 pernah melansir daftar
negara termalas, malas bergerak atau tidak aktif, di dunia. Malta diperingkat
pertama dan Malaysia di urutan kesepuluh (http://sosbud.kompasiana.com).
Di tengah-tengah ada Swaziland, Saudi Arabia, Serbia, Argentina, Micronesia,
Kuwait, Inggris dan Uni Emirat Arab. Indonesia, luput? Indonesia tidak
tergolong sebagai negara termalas. Mengapa?
Emin Ngkaapo menyindir. Indonesia tidak termasuk
dalam daftar itu karena beberapa alasan. Salah satunya, kerajinan orang
Indonesia yang sudah tidak perlu diragukan lagi. Di kalangan pejabat, mereka
sangat rajin korupsi sampai-sampai tidak ada sisa untuk rakyat miskin. Anggaran
pendapatan dan belanja negara diakal-akali. Semuanya bisa dikongkalingkongkan.
Mereka rajin bermain mata dengan calo anggaran. Maka jangan heran uang rakyat
juga rajin dihamburkan-dihadiahkan untuk perempuan-perempuan cantik yang hanya
sekali senyum kepada pejabat korup akan dihadiahi 18 juta tunai. Bisa dibilang,
Indonesia itu negara rajin korupsi.
Korupsi, Sebuah
Epidemi Yang Mematikan
Korupsi,
sebuah kata yang biasa, yang kerap kita dengar, baca dan saksikan kabar
beritanya setiap hari. Kita menjadi sangat akrab dengan kata itu karena
frekuensi keseringan pemberitaannya di media massa baik cetak maupun
audiovisual. Wajahnya amat sistematis, mengerikan dan memalukan. Dia bagaikan epidemi nasional yang “mematikan”.
Pelbagai
usaha dibangun untuk menyurutkan kehadirannya dari sejarah politik dan sosial
Indonesia. Namun, korupsi terus merajalela. Dia selalu dilabrak oleh para
penguasa namun justru mereka yang melabraknya akhirnya “dijatuhkan” karena
dugaan skandal korupsi tersebut dengan pelbagai dampaknya bagi seluruh sendi
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Korupsi
telah merasuk aneka kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak pihak mengatakan
korupsi telah membudaya. Benarkah korupsi telah membudaya? Apakah karena
dilakukan dengan penuh kesadaran oleh orang-orang yang berbudi, beriman dan
yang sejatinya memiliki “basis” moralnya?
Korupsi
pun telah menggerogoti hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa baik secara
apokrif maupun kasatmata, terang-terangan. Dia dilakukan dalam berbagai bentuk,
uang, jabatan, waktu. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan yang mestinya menjadi
bingkai moralitas seseorang (keadilan, kejujuran, kebenaran) terberangus dalam
kepingan-kepingan sejarah politik dan sosial di Indonesia.
Jika
di zaman Orde Baru, korupsi dilakukan secara sentralistik (di pusat kekuasaan),
kini korupsi malah semakin merata di seluruh pelosok tanah air. Sepertinya,
semakin banyak pihak yang berlomba menggapai aksi dan praksis korupsi (mumpung
masih ada waktu, mumpung masih menjadi pejabat). Karenanya, dia bertumbuh kian
subur bak cendawan di musim hujan, sendiri-sendiri maupun berjamaah.
Korupsi Ciptaan
Triporos
Sidang Agung
Gereja Katolik Indonesia, Jakarta_16-20 Nopember 2005, melihat korupsi sebagai yang diindikasikan oleh tiga
“poros utama” dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yakni poros badan
publik, poros pasar dan poros komunitas.
Di tingkat badan
publik, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, tidak adanya pemisahan
yang jelas antara kepentingan badan-badan publik dengan kepentingan para
pejabat pengelola badan-badan publik tersebut. Kedua, institusi dan perangkat
hukum legal formal tidak cukup kuat secara institusional dan tidak mempunyai
martabat yang cukup tinggi untuk menerapkan secara konsisten dan tegas berbagai
peraturan perundang-undangan yang melarang dilaksanakannya praktek korupsi.
Ketiga, di dalam konteks kultural, ada kondisi permisif mengenai praktek
korupsi yang cenderung dianggap “wajar”. Keempat, adanya hubungan kolutif antara
para pengelola badan publik dengan para pengusaha yang pada giliran tertentu
merugikan masyarakat.
Institusi atau
lembaga-lembaga publik diduduki dan dikuasai oleh segelintir orang dalam relasi
dengan pihak-pihak tertentu, pengusaha misalnya, membangun secara sistematis
pola “kerja sama” untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi
kekayaan pribadi dan kelompok tertentu. Pola kerja sama yang sistematis dalam
bingkai kolutif tersebut membuat “wajah” korupsi tidak mudah ditatap secara
terang-benderang. Butuh waktu yang tidak singkat untuk menguraikannya dan
bahkan sering tak berujung pada batas kejujuran dan keadilan. Sering, yang
dapat digapai adalah pribadi-pribadi kecil yang hanya menjadi “pesuruh” dalam
lingkaran kolutif sementara para “peneken” kebijakan semakin jauh panggang dari api.
Koruptor yang
sesungguhnya, pejabat badan publik dan rekanan, berhasil menyembunyikan diri
dan hasil ‘curiannya’. Sang koruptor mencuri, mengambil apa yang bukan
miliknya, menikmati apa yang tidak dihasilkan dari keringatnya, bersenda-gurau
di atas jerih lelah orang lain dan berpesta pora di atas penderitaan orang
lain.
Lebih dari itu,
aksi para koruptor pun melahirkan kisah baru: kisah terkorbannya mereka yang
hanya berperan sebagai figuran di panggung badan publik. Jika tindakan atau
aksi itu dipandang sebagai dosa, maka boleh dikata kerja sama jenis ini
merupakan kerja sama yang menghasilkan perbuatan dosa dan perbuatan dosa yang
satu melahirkan dosa yang lain.
Di tingkat
pasar, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, adanya hubungan yang
kolutif antara para pengusaha dengan para pengelola badan publik yang berdampak
kerugian pada negara dan masyarakat. Kedua, adanya praktek oligopoli
perdagangan dari segolongan pengusaha di berbagai sektor tertentu yang
merugikan masyarakat. Ketiga, adanya prinsip semata-mata mengejar dan menumpuk
modal untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan nasih kaum buruh dan
pekerja. Keempat, kurang adanya tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap
kepentingan masyarakat.
Poros pasar yang
diwarnai oleh kepentingan bisnis-ekonomis-materialistik “menyumbang” kontribusi
baik langsung maupun tidak langsung terhadap maraknya praktek korupsi. Para
pengusaha (dalam kerja sama dan lindungan badan publik) yang menguasai dan
mengendalikan poros pasar berjalan di atas rel tiga kepentingan
bisnis-ekonomis-materialistik. Kepentingan-kepentingan itu di satu sisi bisa
memberikan kontribusi bagi mereka yang sedang berjuang mencari lahan pekerjaan
dan mereka yang sedang mendaki menuju tangga perbaikan taraf hidup. Namun, di
sisi lain, kepentingan-kepentingan itu pun menciptakan jurang yang semakin
lebar antara kelompok manusia yang kaya dan kelompok manusia yang miskin. Akan
lahirlah mereka yang memiliki “segalanya dalam kelimpahan” dan mereka yang
tidak memiliki “tempat untuk meletakkan alas kepalanya”. Dengan kata lain,
kepentingan-kepentingan itu berhasil memorak-porandak basis-basis kristinitas
yakni bonum commune, solidaritas dan subsidiaritas.
Di tingkat
komunitas, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, gaya hidup konsumtif
dan bukan produktif. Kedua, adanya kondisi kultural yang permisif terhadap
praktek suap dan sogok. Ketiga, politisasi issu korupsi demi kepentingan
kelompok atau golongan. Keempat, adanya hubungan kolutif antara para anggota
komunitas dengan para pengelola badan publik serta para pengusaha.
Komunitas-komunitas
yang terlibat dalam aksi dan tindakan koruptif biasanya memiliki “tingkat
hidup” dan “gaya hidup” yang lain dari yang lain. Mereka tergolongkan sebagai
keluarga yang kaya, pribadi yang memiliki “barang-barang” yang tidak sedikit.
Rumah dan tanah lebih dari satu, mobil dan motor lebih dari dua, aset-aset
penghidupan ada di mana-mana. Tidak sulit bepergian ke mana-mana. Juga tidak
mudah “membeli sesuatu dan seseorang”. Maka, lahirlah money politic, lahirlah pula sentilan egoistik: emangnya gue mikirin. Korupsi di tingkat
ini berhasil menciptakan manusia-manusia konsumtif yang menjadikan dirinya
sebagai “pusat dan pengatur segalanya”. Atau, ia berhasil menitipkan
mental-mental easy going: kalau ada
sesuatu yang gampang diperoleh, mengapa mesti dipersulit atau ditolak? Jika
uang hasil korupsi bisa membeli kekuasaan dan hukum: oh, what a tangled web we weave when first we practice do deceive (Betapa
kusutnya jaringan yang kita tenun bilamana kita mulai menipu).
Akankah korupsi
mesti terus dibiarkan merajalela, kapan dan di mana saja? Ada sekian banyak
harapan yang dititipkan di pundak Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia.
Sambil menitipkan harapan pada komisi ini, badan publik dan pejabat-pejabatnya,
para pelaku pasar dan komunitas-komunitas dalam pelbagai tingkatan yang belum
terjamah pikiran dan tindakan koruptif harus mulai menciptakan benteng
pertahanan yang kuat agar tidak terjebak dan jatuh terjerembab di
panggung-panggung korupsi. Habitus baru mesti kita ciptakan: kembalilah ke norma-norma
dan nilai-nilai moral!
No comments:
Post a Comment