Tuesday, January 27, 2015

Artikel_Korupsi



“KORUSI TRIPOROS”
Oleh Anselmus Atasoge_Dosen Sekolah Tinggi Pastoral Reinha Larantuka)

Laman Huffingtonpost_2012 pernah melansir daftar negara termalas, malas bergerak atau tidak aktif, di dunia. Malta diperingkat pertama dan Malaysia di urutan kesepuluh (http://sosbud.kompasiana.com). Di tengah-tengah ada Swaziland, Saudi Arabia, Serbia, Argentina, Micronesia, Kuwait, Inggris dan Uni Emirat Arab. Indonesia, luput? Indonesia tidak tergolong sebagai negara termalas. Mengapa?
Emin Ngkaapo menyindir. Indonesia tidak termasuk dalam daftar itu karena beberapa alasan. Salah satunya, kerajinan orang Indonesia yang sudah tidak perlu diragukan lagi. Di kalangan pejabat, mereka sangat rajin korupsi sampai-sampai tidak ada sisa untuk rakyat miskin. Anggaran pendapatan dan belanja negara diakal-akali. Semuanya bisa dikongkalingkongkan. Mereka rajin bermain mata dengan calo anggaran. Maka jangan heran uang rakyat juga rajin dihamburkan-dihadiahkan untuk perempuan-perempuan cantik yang hanya sekali senyum kepada pejabat korup akan dihadiahi 18 juta tunai. Bisa dibilang, Indonesia itu negara rajin korupsi.
Korupsi, Sebuah Epidemi Yang Mematikan
Korupsi, sebuah kata yang biasa, yang kerap kita dengar, baca dan saksikan kabar beritanya setiap hari. Kita menjadi sangat akrab dengan kata itu karena frekuensi keseringan pemberitaannya di media massa baik cetak maupun audiovisual. Wajahnya amat sistematis, mengerikan dan memalukan. Dia bagaikan epidemi nasional yang “mematikan”.

Pelbagai usaha dibangun untuk menyurutkan kehadirannya dari sejarah politik dan sosial Indonesia. Namun, korupsi terus merajalela. Dia selalu dilabrak oleh para penguasa namun justru mereka yang melabraknya akhirnya “dijatuhkan” karena dugaan skandal korupsi tersebut dengan pelbagai dampaknya bagi seluruh sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Korupsi telah merasuk aneka kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak pihak mengatakan korupsi telah membudaya. Benarkah korupsi telah membudaya? Apakah karena dilakukan dengan penuh kesadaran oleh orang-orang yang berbudi, beriman dan yang sejatinya memiliki “basis” moralnya?

Korupsi pun telah menggerogoti hampir seluruh aspek kehidupan berbangsa baik secara apokrif maupun kasatmata, terang-terangan. Dia dilakukan dalam berbagai bentuk, uang, jabatan, waktu. Akibatnya, nilai-nilai kehidupan yang mestinya menjadi bingkai moralitas seseorang (keadilan, kejujuran, kebenaran) terberangus dalam kepingan-kepingan sejarah politik dan sosial di Indonesia.

Jika di zaman Orde Baru, korupsi dilakukan secara sentralistik (di pusat kekuasaan), kini korupsi malah semakin merata di seluruh pelosok tanah air. Sepertinya, semakin banyak pihak yang berlomba menggapai aksi dan praksis korupsi (mumpung masih ada waktu, mumpung masih menjadi pejabat). Karenanya, dia bertumbuh kian subur bak cendawan di musim hujan, sendiri-sendiri maupun berjamaah.


Korupsi Ciptaan Triporos
Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia, Jakarta_16-20 Nopember 2005, melihat  korupsi sebagai yang diindikasikan oleh tiga “poros utama” dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yakni poros badan publik, poros pasar dan poros komunitas.

Di tingkat badan publik, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, tidak adanya pemisahan yang jelas antara kepentingan badan-badan publik dengan kepentingan para pejabat pengelola badan-badan publik tersebut. Kedua, institusi dan perangkat hukum legal formal tidak cukup kuat secara institusional dan tidak mempunyai martabat yang cukup tinggi untuk menerapkan secara konsisten dan tegas berbagai peraturan perundang-undangan yang melarang dilaksanakannya praktek korupsi. Ketiga, di dalam konteks kultural, ada kondisi permisif mengenai praktek korupsi yang cenderung dianggap “wajar”. Keempat, adanya hubungan kolutif antara para pengelola badan publik dengan para pengusaha yang pada giliran tertentu merugikan masyarakat.

Institusi atau lembaga-lembaga publik diduduki dan dikuasai oleh segelintir orang dalam relasi dengan pihak-pihak tertentu, pengusaha misalnya, membangun secara sistematis pola “kerja sama” untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kekayaan pribadi dan kelompok tertentu. Pola kerja sama yang sistematis dalam bingkai kolutif tersebut membuat “wajah” korupsi tidak mudah ditatap secara terang-benderang. Butuh waktu yang tidak singkat untuk menguraikannya dan bahkan sering tak berujung pada batas kejujuran dan keadilan. Sering, yang dapat digapai adalah pribadi-pribadi kecil yang hanya menjadi “pesuruh” dalam lingkaran kolutif sementara para “peneken” kebijakan semakin jauh panggang dari api.

Koruptor yang sesungguhnya, pejabat badan publik dan rekanan, berhasil menyembunyikan diri dan hasil ‘curiannya’. Sang koruptor mencuri, mengambil apa yang bukan miliknya, menikmati apa yang tidak dihasilkan dari keringatnya, bersenda-gurau di atas jerih lelah orang lain dan berpesta pora di atas penderitaan orang lain.

Lebih dari itu, aksi para koruptor pun melahirkan kisah baru: kisah terkorbannya mereka yang hanya berperan sebagai figuran di panggung badan publik. Jika tindakan atau aksi itu dipandang sebagai dosa, maka boleh dikata kerja sama jenis ini merupakan kerja sama yang menghasilkan perbuatan dosa dan perbuatan dosa yang satu melahirkan dosa yang lain.

Di tingkat pasar, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, adanya hubungan yang kolutif antara para pengusaha dengan para pengelola badan publik yang berdampak kerugian pada negara dan masyarakat. Kedua, adanya praktek oligopoli perdagangan dari segolongan pengusaha di berbagai sektor tertentu yang merugikan masyarakat. Ketiga, adanya prinsip semata-mata mengejar dan menumpuk modal untuk kepentingan pribadi tanpa memperhatikan nasih kaum buruh dan pekerja. Keempat, kurang adanya tanggung jawab dan kepedulian sosial terhadap kepentingan masyarakat.

Poros pasar yang diwarnai oleh kepentingan bisnis-ekonomis-materialistik “menyumbang” kontribusi baik langsung maupun tidak langsung terhadap maraknya praktek korupsi. Para pengusaha (dalam kerja sama dan lindungan badan publik) yang menguasai dan mengendalikan poros pasar berjalan di atas rel tiga kepentingan bisnis-ekonomis-materialistik. Kepentingan-kepentingan itu di satu sisi bisa memberikan kontribusi bagi mereka yang sedang berjuang mencari lahan pekerjaan dan mereka yang sedang mendaki menuju tangga perbaikan taraf hidup. Namun, di sisi lain, kepentingan-kepentingan itu pun menciptakan jurang yang semakin lebar antara kelompok manusia yang kaya dan kelompok manusia yang miskin. Akan lahirlah mereka yang memiliki “segalanya dalam kelimpahan” dan mereka yang tidak memiliki “tempat untuk meletakkan alas kepalanya”. Dengan kata lain, kepentingan-kepentingan itu berhasil memorak-porandak basis-basis kristinitas yakni bonum commune, solidaritas dan subsidiaritas.

Di tingkat komunitas, fenomena korupsi diindikasikan oleh: pertama, gaya hidup konsumtif dan bukan produktif. Kedua, adanya kondisi kultural yang permisif terhadap praktek suap dan sogok. Ketiga, politisasi issu korupsi demi kepentingan kelompok atau golongan. Keempat, adanya hubungan kolutif antara para anggota komunitas dengan para pengelola badan publik serta para pengusaha.

Komunitas-komunitas yang terlibat dalam aksi dan tindakan koruptif biasanya memiliki “tingkat hidup” dan “gaya hidup” yang lain dari yang lain. Mereka tergolongkan sebagai keluarga yang kaya, pribadi yang memiliki “barang-barang” yang tidak sedikit. Rumah dan tanah lebih dari satu, mobil dan motor lebih dari dua, aset-aset penghidupan ada di mana-mana. Tidak sulit bepergian ke mana-mana. Juga tidak mudah “membeli sesuatu dan seseorang”. Maka, lahirlah money politic, lahirlah pula sentilan egoistik: emangnya gue mikirin. Korupsi di tingkat ini berhasil menciptakan manusia-manusia konsumtif yang menjadikan dirinya sebagai “pusat dan pengatur segalanya”. Atau, ia berhasil menitipkan mental-mental easy going: kalau ada sesuatu yang gampang diperoleh, mengapa mesti dipersulit atau ditolak? Jika uang hasil korupsi bisa membeli kekuasaan dan hukum: oh, what a tangled web we weave when first we practice do deceive (Betapa kusutnya jaringan yang kita tenun bilamana kita mulai menipu).

Akankah korupsi mesti terus dibiarkan merajalela, kapan dan di mana saja? Ada sekian banyak harapan yang dititipkan di pundak Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Sambil menitipkan harapan pada komisi ini, badan publik dan pejabat-pejabatnya, para pelaku pasar dan komunitas-komunitas dalam pelbagai tingkatan yang belum terjamah pikiran dan tindakan koruptif harus mulai menciptakan benteng pertahanan yang kuat agar tidak terjebak dan jatuh terjerembab di panggung-panggung korupsi. Habitus baru mesti kita ciptakan: kembalilah ke norma-norma dan nilai-nilai moral!

No comments:

Post a Comment